Total Pageviews

Friday, November 2, 2012

Perpres no 79 Tahun 2011 di sosialisasikan di Kepri - Batam

Batam 02 November 2012

Kepulauan Riau yang memiliki wilayah Bahari mencapai 94 % merupakan daerah yang memiliki potensi besar dalam pembangunan dan pengembangan wisata Bahari. Pulau pulau yang indah dengan gugusan pantai dengan pasir putih ditambah lagi karang karang laut dengan hiasan biota lautnya membuat Bahari Kepri sebagai destinasi wisata yang Indah dan menawan. Terbitnya Peraturan Presiden tentang Kapal Wisata (Yacht) pada tahun 2011 dengan tujuan untuk mempermudah kapal kapal wisata asing masuk ke perairan Indonesia dan membuka peluang kebangkitan ekonomi rakyat khususnya masyarakat pesisir. Acara sosialisasi diselenggarakan oleh Kementrian Koordinator Ekonomi bekerja sama dengan Kementrian Pariwisata Ekonomi Kreatif mengambil tempat di Hotel Goodway Batam. hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau Bapak Guntur Sakti. Dalam sambutannya Kepala Dinas Pariwisata Kepri menyampaikan terima kasih nya kepada Kementrian Koordinator Ekonomi yang telah menyelenggarakan acara tersebut yang sebenarnya menjadi kebutuhan yang diharapkan pelaku usaha khususnya di bidang wisata bahari. disamping itu juga beliau berharap peraturan ini akan menjadi sebuah panduan dan panutan bagi semua pihak untuk membangun kepariwisataan khususnya di bidang bahari. Beliau juga berharap kiranya event seperti Sail Morotai, Sail Bunaken dan sejenisnya yang mayoritas di selenggarakan di wilayah timur indonesia bisa diselenggarakan juga di wilayah Kepri khususnya di wilayah Natuna, Anambas dan Lingga. 

Sosialisasi ini mendatangkan nara sumber dari berbagai pejabat yang berkaitan dengan Peraturan ini yaitu : Kementrian Perhubungan, Imigrasi, Karantina, Bea dan Cukai, Mabes TNI, Kemenlu, Angkatan Laut. sementara peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Pariwisata se Kepri ditambah juga pelaku usaha pariwisata dari Bintan, Batam dan Tanjungpinang 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR  79   TAHUN 2011 
TENTANG 
KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 


Menimbang  :  
a.bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya sebagai  modal dasar untuk mengembangkan industri wisata bahari; 
b. bahwa dalam rangka mengembangkan industri wisata bahari dan 
meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir, pulau-pulau kecil, 
dan perairan pedalaman, perlu diberikan kemudahan bagi kapal 
wisata (yacht) asing yang berkunjung ke Indonesia; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang 
Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia; 
Mengingat : 1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945; 
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina  Laut 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 2373); -  2 -
3. Undang…
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit 
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, 
Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 3482); 
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4661); 
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647); 
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216); -  3 -
MEMUTUSKAN…
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KUNJUNGAN KAPAL 
WISATA (YACHT) ASING  KE INDONESIA. 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas 
serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan 
pemerintah daerah. 
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis  tertentu, yang digerakkan 
dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk 
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta 
alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 
3. Kapal wisata (yacht) asing adalah alat angkut perairan yang berbendera  asing dan 
digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaanperlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan  tenaga angin dan/atau tenaga 
mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga. 
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batasbatas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang 
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau 
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi 
dengan fasilitas keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai 
tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. 
5. Pelabuhan masuk atau pelabuhan keluar adalah pelabuhan atau marina yang 
ditetapkan sebagai tempat masuk dan keluar kapal wisata (yacht) asing. -  4 -
6.  Penyelenggara... 
6. Penyelenggara kunjungan kapal wisata  (yacht) asing adalah badan usaha, asosiasi, 
organisasi olahraga dan sejenisnya yang menyelenggarakan kegiatan pariwisata 
bahari.
7. Agen umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang 
khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh 
perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada 
di Indonesia. 
8. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang  memegang kekuasaan 
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana  dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah 
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 
10. Instansi terkait adalah semua instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan 
peningkatan kunjungan kapal wisata (yacht) asing.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 
kepariwisataan. 
Pasal 2 
(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang 
bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan Indonesia dalam 
rangka kunjungan wisata diberikan kemudahan di bidang Clearance and Approval 
for Indonesian Territory  (CAIT), kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan 
karantina.  
(2) Pemberian kemudahan pemasukan kapal wisata  (yacht) asing beserta awak kapal 
dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau  kendaraan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar 
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden ini.  -  5 -
(3)  Permohonan…
(3) Permohonan untuk memperoleh Clearance and Approval for Indonesian Territory 
(CAIT) dan perizinan terkait dengan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan 
karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. 
Pasal 3 
Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal yang akan melakukan kunjungan wisata ke 
Indonesia diberikan kemudahan dalam proses permohonan dan pemberian Clearance and 
Approval for Indonesian Territory (CAIT). 
Pasal 4 
(1) Kapal wisata  (yacht) asing yang akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia 
diberikan kemudahan di bidang kepelabuhanan apabila masuk dan keluar melalui 
pelabuhan sebagai berikut : 
a. Pelabuhan Sabang, Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam;
b. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara; 
c. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat;  
d. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau;  
e. Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau; 
f. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung. 
g. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 
h. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali:  
i. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur  
j. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 
k. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Timur;   
l. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur;  
m. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara;  
n. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku;  -  6 -
o.  Pelabuhan…
o. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku; 
p. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku;  
q. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan 
r. Pelabuhan Biak, Biak, Papua. 
(2) Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat 
diubah dengan memperhatikan : 
a. perkembangan kunjungan kapal wisata (yacht) asing; 
b. kesiapan sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan pelayanan; dan 
c. pengembangan wilayah. 
(3) Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan 
instansi terkait. 
Pasal 5 
(1) Kapal wisata  (yacht) asing, termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang 
dimasukkan untuk kegiatan wisata wajib memenuhi ketentuan kepabeanan tentang 
impor sementara. 
(2) Untuk memperoleh izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
pemilik kapal wisata (yacht) asing atau melalui agen umum dan/atau penyelenggara 
kunjungan kapal wisata  (yacht) asing mengajukan permohonan kepada Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai. 
(3) Penyelenggaraan kunjungan kapal wisata  (yacht) asing dapat dilakukan oleh 
Pemerintah dan/atau penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing. 
(4) Pemerintah dan/atau penyelenggara kunjungan kapal wisata  (yacht) asing 
sebagaimana dimaksud ayat (3) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan serta 
sebagai penjamin atas kewajiban kepabeanan terhadap pemasukan barang dan/atau 
kendaraan yang dibawa oleh awak kapal yang bersangkutan.  -  7 -
Pasal…
Pasal 6  
(1) Pemasukan kapal wisata  (yacht) asing beserta barang dan/atau kendaraan yang 
dibawa oleh awak kapal diberikan kemudahan di bidang penjaminan.  
(2) Pemberian kemudahan di bidang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
dilakukan dengan menggunakan jaminan tertulis. 
(3) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh : 
a. Pejabat Pemerintah Pusat serendah-rendahnya eselon I atau setingkatnya; 
b. Pejabat Pemerintah Daerah serendah-rendahnya eselon II atau setingkatnya   
yang bertindak sebagai  penyelenggara kunjungan kapal wisata  (yacht) asing di 
daerahnya; 
c. Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing; atau 
d. Agen umum. 
Pasal 7 
(1) Awak kapal dan/atau penumpang kapal wisata  (yacht) asing yang akan melakukan 
kunjungan ke Indonesia wajib memiliki izin tinggal. 
(2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa izin tinggal kunjungan 
dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada warga negara asing sebagai 
awak kapal wisata (yacht) asing : 
a. pemegang Visa Kunjungan yang diterbitkan Perwakilan Republik Indonesia; 
b. pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat tiba di wilayah Republik 
Indonesia; atau 
c. subyek negara Bebas Visa Kunjungan Singkat. 
(3) Izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu bagi pemegang Visa Kunjungan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diperpanjang sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -  8 -
(4)  Pengajuan... 
(4) Pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan dalam waktu tertentu 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di mana 
kapal wisata (yacht) asing berada, dengan melampirkan: 
a.  Surat permohonan dan jaminan dari penjamin; 
b. Fotocopy paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku sekurang-kurangnya 6 
(enam) bulan; dan 
c. Fotocopy izin tinggal. 
(5) Awak kapal wisata  (yacht) asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak 
diwajibkan untuk melakukan pendaftaran orang asing.
Pasal 8 
(1) Kapal wisata  (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan yang akan 
melakukan kunjungan wisata ke Indonesia wajib menjalani pemeriksaan karantina. 
(2) Pemeriksaan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Pasal 9 
Pemeriksaan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan serta 
pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dilakukan secara terpadu di pelabuhan 
masuk dan pelabuhan keluar. 
Pasal 10 
Kapal wisata  (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan dan/atau 
kendaraan yang akan keluar dari wilayah perairan Indonesia wajib menyelesaikan semua 
kewajibannya di bidang kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kepelabuhanan. 
Pasal  11 
Kapal wisata  (yacht)  asing yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia 
dilarang untuk dikomersilkan dan/atau disewakan kepada pihak lain.  -  9 -
Pasal... 
Pasal  12 
(1) Dalam rangka keselamatan kunjungan kapal wisata  (yacht) asing, Pemerintah 
mengembangkan sistem pemantauan kapal.
(2) Pengembangan sistem pemantauan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 
(1) Dalam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata  (yacht) asing, Pemerintah 
dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi kapal wisata 
(yacht) asing. 
(2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : 
a. penyiapan alur pelayaran kapal wisata (yacht) asing; 
b. kemudahan dalam pembangunan marina atau terminal khusus kapal wisata 
(yacht) asing;
c. pembangunan dermaga; 
d. pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran; 
e. kemudahan untuk fasilitas perawatan dan perbaikan kapal wisata (yacht); dan
f. fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai kebutuhan. 
(3) Pemberian dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) 
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 14 
(1) Dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan Peraturan Presiden ini dapat 
dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain. -  10 -
(2) Koordinasi... 
(2)  Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur-unsur : 
a. Kementerian Luar Negeri; 
b. Kementerian Pertahanan; 
c. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;  
d. Kementerian Keuangan; 
e. Kementerian Perhubungan; 
f. Kementerian Kesehatan; 
g. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
h. Kementerian Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif; 
i. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; dan 
j. Agen umum dan/atau penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing. 
  
Pasal 15 
Kapal wisata  (yacht) asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 dikenakan 
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 16 
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur 
oleh Menteri, Menteri terkait dan Pimpinan instansi, baik secara bersama-sama maupun 
sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 
                                                                                                                                                                                                                        
Pasal... -  11 --  12 -
Pasal 17 
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 31 Oktober 2011 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO  
       Salinan sesuai dengan aslinya 
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat 
            Sekretariat Kabinet, 
      Agus Sumartono, S.H., M.H. 

No comments:

Post a Comment