Total Pageviews

Saturday, November 3, 2012

Alunan Ombak Menuju Pulau Penyengat Warisan Budaya

x
Hujan yang mengguyur Kota ini sejak pagi hari tidak mengurungkan niat ku unuk tetap lmelangkahkan kaki menuju pulau yang dikenal sebagai Pulau Indera Sakti ini, ebuah pekerjaan hati dan jiwa yang mesti di tunaikan lah membuat lani ringan walaupun di guyur hujan. pekerjaan yang di landaskan cinta dan tanggung jawab mra  l pun menjadi sebuah topik yang saya ketengahkan kepada temen yang tergabung dalam sebuah forum diskusi di Blackbery Messenger. sebuah photo yang saya upload di forum ini ada suasana galau dan kerisauan hati melihat kondisi perahu atau kapal yang disebut pompong oleh masyarakat yang sangat bertolak belakang dengan nama besar dan harumnya Pulau yang di Juluki "mas kawin" ini. ketenaran dan gaungan ikon Provinsi Kepulauan Riau tidak sebanding dengan kondisi kapal yang menjadi alat transportasi utama dan satu satunya menuju dan kembalimua dari Pulau ini. diskusi kami pun berlanjut bagaimana menjadikan Pulau ini menjadi sebuah ingatan dan kenangan orang banyak ataks segala kehebatan dan keunggulan yang dimiliki Pulau yang hanya satu satunya di dunia ini memiliki berbagai peninggalan sejarah dan tradisi. sebut saja Masjid Sultan Riau Pulau Penyengat yang konon di bangun dengan semangat gotong royong dan uniknya lagi di bamgun dengan campuran putih telur. 2 orang yang di nobatkan sebagai Pahlawan Nasional di semayamkan di Pulau ini Beliau ada Raja Haji Fisabillilah Bin Daeng Celak dan Raja Ali Haji bin Raja Ahmad (mari kita hadiahkan Alfatihah buat mereka). Karya karya seni dan tradisi masih lagi kental di kalangan masyarakat menjadikan masyarakat di pulau ini hidup dalam lingkungan kekeluargaan yang erat.

Kembali kepada perihal kegalauan kami atas beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan dan sentuhan sentuhan tangan dingin untuk menyelaraskan keharuman Nama Pulau Penyengat ini di bumi Nusantara. hal hal yang menjadi kegalauan itu antara lain :

  1. Pelabuhan yang terkadang semerawut dengan belum tersedianya sarana parkir yang memadai untuk kendaraan roda dua yang terparkir di sepanjang pelabuhan.
  2. Sarana transportasi pompong. ini lah yang menjadi dorongan hingga Aku menuliskan catatan ini. kondisi yang tidak beratap disaat hujan menjadi kegalauan yang meninggi di dalam perjalan semua penumpang merasa risau dan was was dengan kondisi kapal ini ditambah lagi istri ku tak pandai berenang. namun permasalahan pompong ini saya yakin sudah pernah di coba cari solusi nya oleh pejabat negeri ini, namun kenyataannya memang metode dan solusi yang di beri belum menuntaskan masalah, 
  3. Sampah yang berserakan menjadi pemandangan yang menjijikan saat tiba dan hendak meninggalkan Pulau ini
  4. pemeliharaan Situs sejarah yang tid ak konsisten yang lebih memproritaskan membangun fisik dibanding membangun jiwa semangat kepedulian.
  5. sarana Becak yang terkesan asal ada aja 
Berbagai permaslahan diatas saya yakin dan percaya pihak pemerintah sudah berupaya dengan segenap kemampuan anggaran dan program sudah dilakukan namun tetap saja hasilnya memprihatinkan. Kondisi di lapangan yang sering dikeluhkan oleh wisatawan yang saya bawa saat berkunjung di Pulau ini yang berkeluh kenapa begini ? kok nggak di rawat ? kok jorok kok ? nggak ada tempat makan khas Melayu ? masih banyak lagi keluhan yang semua mereka sampaikan berdasarkan rasa cinta terhadap peninggalan sejarah yang ada. 

Obeservasi saya di lapangan melihat bahwa Pulau Penyengat membutuhkan pembangunan yang di titik beratkan kepada membangun "Jiwa" atau 'software" nya khususnya pelaku yang terlibat langsung dalam proses terjadinya kegiatan wisata di Pulau ini sebagai bagian dalam menggerakkan ekonomi masyarakat untuk tujuan kesejahteraan. Berbagai upaya yang dilakukan selama ini lebih menitik beratkan pada pembangunan fisik atau bangunan saja tanpa membangun jiwa dan semangat rasa kepedulian masyarakat dan pelaku akan pentinya peran mereka dalam melestarikan benda cagar budaya dan juga menjaga lingkungan termasuk meminimalisir damfak pembangunan pariwisata itu sendiri

"Community base tourism" merupakan sebuah konsef tepat di kembangkan di Pulau ini dimana masyarakat lah sebagai subjek dalam menggerakan kegiatan wisata yang pada akhirnya akan meningkat kesejahteraan.

Semoga walikota yang baru ini mampu membawa kita kepada Masyarakat yang "Sadar Wisata" yang peduli terhadap lingkungan, cinta terhadap warisan budaya dan sejarah serta mampu meningkatan ekonomi rakyatnya sehingga akan tercipta suasana damai dan harmonis.


Friday, November 2, 2012

Perpres no 79 Tahun 2011 di sosialisasikan di Kepri - Batam

Batam 02 November 2012

Kepulauan Riau yang memiliki wilayah Bahari mencapai 94 % merupakan daerah yang memiliki potensi besar dalam pembangunan dan pengembangan wisata Bahari. Pulau pulau yang indah dengan gugusan pantai dengan pasir putih ditambah lagi karang karang laut dengan hiasan biota lautnya membuat Bahari Kepri sebagai destinasi wisata yang Indah dan menawan. Terbitnya Peraturan Presiden tentang Kapal Wisata (Yacht) pada tahun 2011 dengan tujuan untuk mempermudah kapal kapal wisata asing masuk ke perairan Indonesia dan membuka peluang kebangkitan ekonomi rakyat khususnya masyarakat pesisir. Acara sosialisasi diselenggarakan oleh Kementrian Koordinator Ekonomi bekerja sama dengan Kementrian Pariwisata Ekonomi Kreatif mengambil tempat di Hotel Goodway Batam. hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau Bapak Guntur Sakti. Dalam sambutannya Kepala Dinas Pariwisata Kepri menyampaikan terima kasih nya kepada Kementrian Koordinator Ekonomi yang telah menyelenggarakan acara tersebut yang sebenarnya menjadi kebutuhan yang diharapkan pelaku usaha khususnya di bidang wisata bahari. disamping itu juga beliau berharap peraturan ini akan menjadi sebuah panduan dan panutan bagi semua pihak untuk membangun kepariwisataan khususnya di bidang bahari. Beliau juga berharap kiranya event seperti Sail Morotai, Sail Bunaken dan sejenisnya yang mayoritas di selenggarakan di wilayah timur indonesia bisa diselenggarakan juga di wilayah Kepri khususnya di wilayah Natuna, Anambas dan Lingga. 

Sosialisasi ini mendatangkan nara sumber dari berbagai pejabat yang berkaitan dengan Peraturan ini yaitu : Kementrian Perhubungan, Imigrasi, Karantina, Bea dan Cukai, Mabes TNI, Kemenlu, Angkatan Laut. sementara peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Pariwisata se Kepri ditambah juga pelaku usaha pariwisata dari Bintan, Batam dan Tanjungpinang 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR  79   TAHUN 2011 
TENTANG 
KUNJUNGAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING KE INDONESIA 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 


Menimbang  :  
a.bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya sebagai  modal dasar untuk mengembangkan industri wisata bahari; 
b. bahwa dalam rangka mengembangkan industri wisata bahari dan 
meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir, pulau-pulau kecil, 
dan perairan pedalaman, perlu diberikan kemudahan bagi kapal 
wisata (yacht) asing yang berkunjung ke Indonesia; 
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam 
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang 
Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia; 
Mengingat : 1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
Tahun 1945; 
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina  Laut 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 2, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 2373); -  2 -
3. Undang…
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit 
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273); 
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, 
Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 3482); 
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) 
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik 
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4661); 
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647); 
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216); -  3 -
MEMUTUSKAN…
MEMUTUSKAN: 
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG KUNJUNGAN KAPAL 
WISATA (YACHT) ASING  KE INDONESIA. 
Pasal 1 
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 
1. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas 
serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan 
pemerintah daerah. 
2. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis  tertentu, yang digerakkan 
dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk 
kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta 
alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 
3. Kapal wisata (yacht) asing adalah alat angkut perairan yang berbendera  asing dan 
digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaanperlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan  tenaga angin dan/atau tenaga 
mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga. 
4. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batasbatas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang 
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau 
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi 
dengan fasilitas keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai 
tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. 
5. Pelabuhan masuk atau pelabuhan keluar adalah pelabuhan atau marina yang 
ditetapkan sebagai tempat masuk dan keluar kapal wisata (yacht) asing. -  4 -
6.  Penyelenggara... 
6. Penyelenggara kunjungan kapal wisata  (yacht) asing adalah badan usaha, asosiasi, 
organisasi olahraga dan sejenisnya yang menyelenggarakan kegiatan pariwisata 
bahari.
7. Agen umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang 
khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh 
perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada 
di Indonesia. 
8. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang  memegang kekuasaan 
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana  dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah 
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 
10. Instansi terkait adalah semua instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan 
peningkatan kunjungan kapal wisata (yacht) asing.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang 
kepariwisataan. 
Pasal 2 
(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang 
bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan Indonesia dalam 
rangka kunjungan wisata diberikan kemudahan di bidang Clearance and Approval 
for Indonesian Territory  (CAIT), kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan 
karantina.  
(2) Pemberian kemudahan pemasukan kapal wisata  (yacht) asing beserta awak kapal 
dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau  kendaraan sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar 
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden ini.  -  5 -
(3)  Permohonan…
(3) Permohonan untuk memperoleh Clearance and Approval for Indonesian Territory 
(CAIT) dan perizinan terkait dengan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan 
karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. 
Pasal 3 
Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal yang akan melakukan kunjungan wisata ke 
Indonesia diberikan kemudahan dalam proses permohonan dan pemberian Clearance and 
Approval for Indonesian Territory (CAIT). 
Pasal 4 
(1) Kapal wisata  (yacht) asing yang akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia 
diberikan kemudahan di bidang kepelabuhanan apabila masuk dan keluar melalui 
pelabuhan sebagai berikut : 
a. Pelabuhan Sabang, Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam;
b. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara; 
c. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat;  
d. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau;  
e. Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau; 
f. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung. 
g. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 
h. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali:  
i. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur  
j. Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 
k. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Timur;   
l. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur;  
m. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara;  
n. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku;  -  6 -
o.  Pelabuhan…
o. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku; 
p. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku;  
q. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan 
r. Pelabuhan Biak, Biak, Papua. 
(2) Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat 
diubah dengan memperhatikan : 
a. perkembangan kunjungan kapal wisata (yacht) asing; 
b. kesiapan sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan pelayanan; dan 
c. pengembangan wilayah. 
(3) Perubahan pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah berkoordinasi dengan 
instansi terkait. 
Pasal 5 
(1) Kapal wisata  (yacht) asing, termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang 
dimasukkan untuk kegiatan wisata wajib memenuhi ketentuan kepabeanan tentang 
impor sementara. 
(2) Untuk memperoleh izin impor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
pemilik kapal wisata (yacht) asing atau melalui agen umum dan/atau penyelenggara 
kunjungan kapal wisata  (yacht) asing mengajukan permohonan kepada Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai. 
(3) Penyelenggaraan kunjungan kapal wisata  (yacht) asing dapat dilakukan oleh 
Pemerintah dan/atau penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing. 
(4) Pemerintah dan/atau penyelenggara kunjungan kapal wisata  (yacht) asing 
sebagaimana dimaksud ayat (3) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan serta 
sebagai penjamin atas kewajiban kepabeanan terhadap pemasukan barang dan/atau 
kendaraan yang dibawa oleh awak kapal yang bersangkutan.  -  7 -
Pasal…
Pasal 6  
(1) Pemasukan kapal wisata  (yacht) asing beserta barang dan/atau kendaraan yang 
dibawa oleh awak kapal diberikan kemudahan di bidang penjaminan.  
(2) Pemberian kemudahan di bidang penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
dilakukan dengan menggunakan jaminan tertulis. 
(3) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh : 
a. Pejabat Pemerintah Pusat serendah-rendahnya eselon I atau setingkatnya; 
b. Pejabat Pemerintah Daerah serendah-rendahnya eselon II atau setingkatnya   
yang bertindak sebagai  penyelenggara kunjungan kapal wisata  (yacht) asing di 
daerahnya; 
c. Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing; atau 
d. Agen umum. 
Pasal 7 
(1) Awak kapal dan/atau penumpang kapal wisata  (yacht) asing yang akan melakukan 
kunjungan ke Indonesia wajib memiliki izin tinggal. 
(2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa izin tinggal kunjungan 
dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada warga negara asing sebagai 
awak kapal wisata (yacht) asing : 
a. pemegang Visa Kunjungan yang diterbitkan Perwakilan Republik Indonesia; 
b. pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat tiba di wilayah Republik 
Indonesia; atau 
c. subyek negara Bebas Visa Kunjungan Singkat. 
(3) Izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu bagi pemegang Visa Kunjungan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diperpanjang sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -  8 -
(4)  Pengajuan... 
(4) Pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan dalam waktu tertentu 
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat di mana 
kapal wisata (yacht) asing berada, dengan melampirkan: 
a.  Surat permohonan dan jaminan dari penjamin; 
b. Fotocopy paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku sekurang-kurangnya 6 
(enam) bulan; dan 
c. Fotocopy izin tinggal. 
(5) Awak kapal wisata  (yacht) asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak 
diwajibkan untuk melakukan pendaftaran orang asing.
Pasal 8 
(1) Kapal wisata  (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan yang akan 
melakukan kunjungan wisata ke Indonesia wajib menjalani pemeriksaan karantina. 
(2) Pemeriksaan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  
Pasal 9 
Pemeriksaan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan serta 
pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dilakukan secara terpadu di pelabuhan 
masuk dan pelabuhan keluar. 
Pasal 10 
Kapal wisata  (yacht) asing beserta awak kapal termasuk barang bawaan dan/atau 
kendaraan yang akan keluar dari wilayah perairan Indonesia wajib menyelesaikan semua 
kewajibannya di bidang kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kepelabuhanan. 
Pasal  11 
Kapal wisata  (yacht)  asing yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia 
dilarang untuk dikomersilkan dan/atau disewakan kepada pihak lain.  -  9 -
Pasal... 
Pasal  12 
(1) Dalam rangka keselamatan kunjungan kapal wisata  (yacht) asing, Pemerintah 
mengembangkan sistem pemantauan kapal.
(2) Pengembangan sistem pemantauan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 
(1) Dalam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata  (yacht) asing, Pemerintah 
dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi kapal wisata 
(yacht) asing. 
(2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : 
a. penyiapan alur pelayaran kapal wisata (yacht) asing; 
b. kemudahan dalam pembangunan marina atau terminal khusus kapal wisata 
(yacht) asing;
c. pembangunan dermaga; 
d. pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran; 
e. kemudahan untuk fasilitas perawatan dan perbaikan kapal wisata (yacht); dan
f. fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai kebutuhan. 
(3) Pemberian dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) 
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 14 
(1) Dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan Peraturan Presiden ini dapat 
dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain. -  10 -
(2) Koordinasi... 
(2)  Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur-unsur : 
a. Kementerian Luar Negeri; 
b. Kementerian Pertahanan; 
c. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;  
d. Kementerian Keuangan; 
e. Kementerian Perhubungan; 
f. Kementerian Kesehatan; 
g. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
h. Kementerian Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif; 
i. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; dan 
j. Agen umum dan/atau penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing. 
  
Pasal 15 
Kapal wisata  (yacht) asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 5 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 dikenakan 
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 16 
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur 
oleh Menteri, Menteri terkait dan Pimpinan instansi, baik secara bersama-sama maupun 
sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan 
peraturan perundang-undangan. 
                                                                                                                                                                                                                        
Pasal... -  11 --  12 -
Pasal 17 
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 31 Oktober 2011 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
ttd. 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO  
       Salinan sesuai dengan aslinya 
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat 
            Sekretariat Kabinet, 
      Agus Sumartono, S.H., M.H. 

Friday, September 14, 2012

Pulau Benan Lingga - Negeri Indah dihiasi Keramahan


Bermula perjalanan ini di awali dengan pendaftaran ulang peserta di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang yang letaknya di hall keberangkatan satu persatu datang untuk mendaftarkan kemabli kepersertaannya. Peserta yang sudah mendaftarkan dirinya di beri topi hitam yang bertuliskan " Tour de Benan 2012". 

Tepak pukul 10.00 setelah seluruh peserta yang sebelumnya mendaftarkan diri melalui berbagai sarana seperti email, sms dan telpon makan daftar peserta pun sudah final dan pihak Syahbandar Pelabuhan Sri Bintan Pura memberikan izin berlayar bagi MV. Arena 2 yang sudah di penuhi oleh peserta Tour de Benan 2012. Perjalanan dengan ferry yang di lengkapi dengan pendingin ruangan AC tersebut di hibur dengan suara alunan musik lagu lagu lama yang membuai kan para peserta. ada yang berphoto photo ada yang tertidur dan ada juga yang berdiskusi dan berbincang bincang. di dek atas peserta juga ada yang berbincang bincang sambil menikmati isapan rokok dengan hembusan angin yang menderu. 

Sekitar 1 jam 10 menit peserta sudah tiba di dermaga Pulau Benan. dari kapal kami melihat sekumpulan orang orang sudah siap dengan atraksi penyambuutan. setibanya di pelabuhan orang yang telah di pilih pun menginjakkan kakinya di pelabuhan tersebut. taburan beras kunyit di tebar kan kepada pengunjung yang datang dan sepasang muda mudi menghampiri peserta dari Singapore untuk mengalungkan Bunga tanda suka cita masyarakat pulau itu atas kedatangan tamu tamu yang tegabung dalam rombongan Tour de Benan. 



Setelah berjalan ke pangkal pelabuhan telah bersiap sekumpulan orang dengan alat musik untuk menyuguhkan atraksi silat. 2 otrang pemuda tampak bersiap dan memberikan hormat kepada para tetammu yang bertanda memohon izin untuk menyuguhkan silat yang mereka akan pertunjukan. Atraksi silat ini merupakan sebuah sajian yang menunjukan betapa gembira dan semangatnya para penduduk sekitar menyambut kedatangan tetamu. Atraksi ini merupakan kebiasaan masyarakat setempat saat para tetamu terhormat datang ke suatu daerah atau tempat sebagai tanda untuk membuktikan bahwa rasa aman dan keselamatan para tetamu akan terjaga demikian perasaan yang kami rasakan saat melihat atraksi tersebut. 


Kemudian seluruh peserta diajak untuk melaksanakan program penghijau dengan menanam benih Kelapa di sepanjang Pantai Pulau Benan. Raut wajah gembira dan senang terpancar dari wajah para peserta dan bangga atas upaya masyarakat yang senantiasa menjadikan program ini bermanfaat dan berkesinambungan. 


Mata hari semakin tinggi dan sudah persis diatas kepala, perut pun terasa lapar tatkala mencium aroma makanan yang telah terhidang di meja prasmanaan yang sudah di persiapkan oleh Ibu Ibu penduduk Pulau Itu. Dengan senyuman dan sambutan hangat ibu ibu mempersilahkan para tetamu untuk menikmati hidangan makan siang. Sebuah kenikmatan yang mengesankan makan siang di tepi pantai dengan hembusan angin sepoi sepoi di bawah phon kelapa yang rindang. Makan siang semakin lengkap dengan sajian kelapa muda segar yang baru di ambil dari batangnya .......... Alhamdullilah... Nikmat yang tidak terlupakan..... 





Kemudian Peserta di perkenalkan dengan para pemilik rumah di mana para peserta akan menginap kemudian pemilik rumah dengan ramah mengajak peserta untuk menuju rumah masing masing. suasana kekeluargaan tampak terjadi antar peserta dan penduduk walau baru saja bertemu dan berkenalan. Rasa ramah dan kekeluargaan itu di pancarkan oleh hampir semua masyarakat sekitar Pulau Benan.



 

  

Pesta pantai pun dimulai .............

7 Buah jet ski yang tampak menghampiri pantai Pulau Benan dengan berbagai atraksi manuver di tunjukan oleh pengendaranya. Kemudian mereka menghampiri anak anak kecil Pulau itu untuk diajak berkeliling secara bergantian naik Jet Ski.. Wahhh ... Wajah gembira dan suka ria bisa di rasakan saat melihat begitu riangnya dan senangnya mereka di ajak untuk mengendarai kendararaan laut yang langka bagi mereka karena jarang ada di sana dan juga harganya cukup mahal. 

Sinar surya perlahan lahan mulai tenggelam di upuk Barat dan satu persatu peserta yang berada di sekitar pantai kembali menuju rumah nya masing masing. kami sore itu berkesempatan menikmati "sunset di depan pelabuhan sambil minum kopi di sebuah warung di tepi pelabuhan sambil berbincang bincang dengan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lingga seputar meningkatkan dan upaya pembangunan Pariwisata di Lingga. 


















Malam pun tiba kami pun bersiap siap menuju lokasi pantai dimana akan dilaksanakan Makan Malam bersama. Suasana hening dan gelap kami lalui antara jarak rumah menuju Pantai yang tidak begitu jauh. dari kejauhan kami sudah mencium aroma Ikan Bakar yang di persiapkan oleh penduduk untuk di santap malam itu. setibanya kami di lokasi itu tampak beberapa penduduk sedang mengipaskan alatnya kedepan arang yang membara. diatas panggangan terbaring seekor ikan yang cukup besar yang hampir masak. aroma bumbunya mulai berbaur dengan ikan menambah rasa ikan segera menyatap ikan tersebut semakin kuat. para tetamu pun kemudian dengan lahap menyantap hidangan Ikan Bakar dan ditambah sotong diolah dengan bumbu dengan kuah saya pun lupa nama "masakannya". Santapan makan malam pun di iringi dengan hiburan lagu lagu melayu dengan iringan keyboard. 





Nuansa malam itu semakin riuh dengan dendangan dan Hiburan "Joget Dangkong" ala masyarakat setempat. para penduduk dan peserta berbaur menjadi satu denganbergoyang mengikuti irama dan alunan musik pengiring Joget Dangkong. Joget Dangkong merupakan tradisi masyarakat setempat tatkala mengisi malam malam di bulan Purnama dan juga pesta rakyat. Suasana tampak riuh dan tampak sesekali tawa dan canda para penonton dan masyakarat yang menyaksikan acara itu. Malam pun semakin larut para peserta pun kembali ke Rumah nya masing masing. 


Suara Ayam Berkokok membangunkan kami kemudian pemilik rumah menyapa dan mengajak kami untuk menikmati sarapan pagi yang terhidang di meja makan. setelah mandi kami pun menikmati nasi lemak dan secangkir kopi ditemani oleh pemilik rumah menikmati sajian dengan sambil berbincang bincang. 

Pagi itu kami pun berjalan mengitari jalan lingkar yang sudah terbangun rapi dengan jarak lebih kurang 3 Kilometer kami mengelililingi sebagian pulau itu. pemandangan indah dengan suasana segar udara pagi kami rasakan. Pagi yang menyenangkan ......

Sambil menunggu jam keberangkatan pulang kami pun kembali berbincang bincang dengan Kepala Dinas  Kebudayaan dan Pariwisata Lingga  ditemani secangkir kopi dan Mie Goreng ala Masakan "Bang Acai" pemilik warung di Pulau Benan 

Sekitar jam 10.30 peserta satu persatu peserta sudah mengarah menuju pelabuhan untuk persiapan kembali menuju Kapal.Pukul 11.00 Horn (sirine) kapal pun memecah keheningan pagi di Pelabuhan Pulau Benan menandakan panggilan bagi seluruh peserta untuk segera naik Kapal. Setelah berpamitan dengan pemilik rumah dan panitia Kapal pun meninggalkan pulau itu untuk berlayar menuju Kota Tanjungpinang dimana para peserta dan Kami berpisah untuk ketemu lagi di perhelatan yang akan Datang

Selamat Tinggal Pulau Benan .... Kita akan Berjumpa Lagi 
Semoga Ramah Tamah nya penduduk Pulau Benan membawa kami kembali ke Pulau Benan yang Indah dan Menawan. 

SS

Thursday, March 8, 2012

Kepulauan Anambas
“Kepulauan sejuta Keindahan & Kenikmatan ”
The Islands of Paradise

Akhir pekan ini saya berkesempatan untuk kembali mengunjungi negeri di ujung Utara Provinsi Kepulauan Riau. Kunjungan ke Negeri Siantan ini merupakan tawaran emas dari Sang Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Pemuda Olah Raga kabupaten Anambas Bapak Raja Ishak. Perjalan ini kami mulai dari Bandara Raja Haji Fisabilliah. Siang yang mendung di hari Jumat itu membuat jadwal keberangkatan kami di tunda atas alasan operasional begitu lah sang pramugrari menyampaikan permohonan maaf nya kepada seluruh penumpang di pesawat fokker 50 yang sedang parkir di appront Bandara untuk menunggu persiapan lepas landas. Setelah sang pramugrasi menjelaskan tata cara keselamatan yang wajib di sampaikan kepada penumpang sesuai regulasi penerbangan sipil . Lepas landas berjalan dengan lancar dan sedikit guncangan terasa disaat pesawat menembus awan awan hitam yang bergumpal di udara. Setelah kira kira 20 menit di udara sang pramugrasi dengan senyumannya menawarkan sebotol air mineral dan beberapa kue/roti yang ditawarkan kepada penumpang untuk di ambil, satu aja ya kali malu juga mau ambil banyak, ntar di kirain lapar lagi. 

 “ Flight attendant .... “”prepare for arrival” begitu terdengar suara Pilot memberikan aba aba kepada pramugari untuk mempersiapkan segala seuatunya untuk landing kemudian tedengan suara lembut dari sang pramugari berkata “Penumpang kami yang terhormat sesaat lagi kita akan tiba di Bandara Matak, mohon pastikan sabuk pengaman Anda terpasa,  menegakkan sandaran kursi, emnutup meja dihadapan anda”. Disaat itu dari jendela terlihat bentangan pulau pulau indah yang tersebar di atas lautan yang biru di hiasi oleh rumah rumah penduduk di tepi pulau pulau menambah keindahaan pemandangan. Nice Landing captain .... Selamat datang di Matak Airport. Setelah mengambil barang di cabin kami pun menuruni tangga pesawat yang tidak begitu tinggi. Pemandangan Bandara yang walaupun kecil namun terlihat sibut pada saat itu karena di bandara ini sedang terparkir 2 pesawat dan 2 unit helicopter yang seluruhnya adalah pesawat untuk keperluan operasioal Conoco Philips dan Persuahan Migas lainnya yang memang bandara ini adalah milik mereka. Bandara kecil namun memliki pengamanan yang ketat dan rapi. Terlihat bangunan masih baru saja di renovasi hal tersebut terlihat dari bangunanya yang kokoh dan berdiri tegar.

Kota Tarempa pun sudah terlihat oleh mata, sebuah kota dengan rumah rumah yang bertengger di lereng lereng bukit dengan batu batu besar terlihat di sekitar kota ini. Kebeningan airnya membawa kita dapat menikmati keindahan karang karang laut di sekitar pelabuhan. Setibanya di Pelabuhan Pak kepala Dinas rupanya sudah mempersiapkan semuanya berikut sebuah sepeda motor dengan plat Merah, langsung di berikan kepada saya .... ini kunci motor dan kamar sudah di booking di Tarempa Beach kamar no . 317. Setibanya di hotel saya pun meminta kamar yang di pesan oleh Pak Kepala Dinas, Kamar ekskekutif ini Pak ...begitu kata sang penerima tamu hotel yang kalau di lihat namanya tidak sesuai dengan kenyataan karena di depan atau di sekitar hotel tidak ada pantai sama sekali... saya heran kenapa namanya pakai “beach”. Mungkin karena kalau dekat laut atau karena yang memberi nama juga mengartikan bahwa sesuatu yang di tepi laut adalah “beach”.

Tak sabar lagi untuk menyusuri Kota yang 2 tahun lalu pernah saya kunjungi, kini banyak berubah sebab kunjungan saya terdahulu jembatan yang terdapat di depan hotel kami ini belum rampung pengerjaannya, namun sekarang jembatan ini telah menghubungkan daratan di ujung pulau ini. Sunset momentum yang baik untuk di abadikan bongkahan batu batu besar di tepi Pulau dengan keunikan sebuah pemandangan susunan batu seolah olah di susun sehingga terlihat rapi dan berdiri tegar. Ombak ombak kecil menghantam bebatuan menambah eksotiknya pemadangan sore itu.

Malam semakin nikmat dengan suguhan udang dengan bumbu lada hitam di tambah sayur “baby Kailan” dan minuman the pahit hangat menambah semangat baru setelah perjalanan panjang dari Kota Tanjungpinang, di sela sela makan malam kami berbincang bincang dengan Bapak Raja Ishak Kadis Pariwisata dan Hidayat “sang Kapten” Speed boat yang membawa kami untuk menyusuri liku liku keindahan Kepulauan Anambas.

Pagi itu suasana tenang perlahan lahan matahari naik di ufuk timur menyinari lereng bukit di Pulau Siantan dengan teras laut yang tenang membangunkan tidur ku yang lelap setelah perjalanan kemarin. Inilah kisah perjalan di negeri Siantan Kepulauan Anambas bermula berikut catatan catatan yang saya bisa ungkapkan melalui tulisan ini :

Kota Tarempa Negeri Siantan

 Kota ini sudah dikenal dahulu kala sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang, mungkin publikasi dan informasi yang minim terhadap kota ini sehingga mungkin banyak orang secara nasional belum mengenal Kota ini. Kota yang memang terlihat sempit akibat pertumbuhan yang pesat atas dampak sebagai pusat pemerintahan Kabupaten yang termuda di Provinsi Kepulauan Riau ini sangat terasa dan sangat membutuhkan konsef pengembangan yang terpadu sehingga keindahan Kota ini akan dipertahankan. Rumah rumah di tepi laut kemudian berkembangan terus di atas lereng lereng Bukit yang satu saat nanti akan menghadapi kendala bila tidak di antisipasi dengan baik. Keunikan Kota tua ini bisa kita rasakan dari tawaran kuliner yang beraneka ragam mulai makanan ringan hingga makan berat dengan komoditi utama seafood seafood segar (fresh…real fresh)




Beberapa kuliner yang menggiurkan di Kota ini
·         Kerenas
·         Mie Tarempa
·         Roti Goreng
·         Nasi Dagang
·         Lakse
·         Bingke
·         Ikan Kerapu Sambal ijo
·         Ikan Merah Asam Pedas





Pantai Pulau Ayam
Pulau yang terletak di depan pulau jemaja ini dianugerahi oleh sang Pencipta dengan berbagai keindahan dan keunikan. Posisinya yang terlindung dari terpaan angin Utara yang merupakan tantangan besar daerak Kepulauan Anambas di saat musim nya, pasir pantai nya yang putih dan terhampar di depan air laut yang bening dengan karang karang laut  yang hanya berjarak 20 meter dari bibi pantai kemudian phon kelapa yang tumbuh subur di daratannya dengan bentangan bukit yang menutupi Pulau ini dari hembusan angin dari bagian utara menjadi kan Pulau ini benar benar “indah dan Menawan”




Pantai Padang Melang
Pantai yang paling terpanjang yang pernah saya lihat dalam hidup saya adalah Pantai ini lebih kurang panjangnya 7 Kilomenter dengan hamparan pasir putih yang bening bak Kristal yang bertebaran bersinar dikala siang hari. Pantai yang saat ini menjadi idola masyarakat sekitar disaat waktu waktu tertentu untuk mandi dan bermain di pantai. Pantai ini memiliki beberapa sarana pendukung seperti gazebo, toilet atau ruang bilas, warung warung milik masyarakat setempat yang menjual berbagai minuman dan makanan ringan. Lapangan volley pantai juga sudah tersedia disini. Minum kelapa dengan hembusan angin sepoi sepoi sambil duduk di gazebo gazebo menjadi kegiatan utama bila tidak berkatifitas di laut. Jika hendak mencoba memakai perahu kecil yang masyarakat sekitar menyebutnya “perahu appolo” pengganti kayak menjadi tawaran menantang untuk beraktifitas di pantai, jika belum pintar menggunakannya mintalah nelayan setempat untuk mengajari cara menggunakannya.



Wisata Agro di Jemaja
Di selatan Pulau Jemaja terdapat kawasan pertanian dengan kunikan dan suasana kampong yang damai dan tenteram. Bentangan sawah dan kebun kebun masyarakat yang bercocok tanam dengan berbagai tanaman seperti Padi, semangka, jeruk, sawi, kangkung dan banyak lagi tumbuhan tumbuhan pertanian yang dikelola oleh patani local bisa menjadi daya tarik wisata di Pulau ini. Kebanyakan pengolahan pertania di kawasan ini masih di lakukan secara tradisional. Peternakan lembu juga menjadi pemandangan yang unik yang juga memiliki daya tarik tersendiri untuk dijadikan wisata agro di kawasan ini.


 Snorkeling di Teluk Asam Pulau Mandariauw
“Menakjubkan” itulah kata yang keluar dalam benak saya ketika menceburkan diri ke lautan yang bening di sebuah kawasan karang karang laut yang indah bertebaran di dasar laut dengan lenggak lenggok ikan dengan berbagai jenis dan warna yang berbeda, berbaris beiringan meliuk liuk diatas karang menjadi sajian pemandangan yang menkjubkan. Tidak butuk keahlian yang banyak untuk melakukan kegiatan ini, dengan bantuan kaca mata selam dan alat snoerkling untuk bernapas di tambah lagi pelampung Anda akan menikmati keindahan bawah laut Kepulauan Anambas ini dengan mengasikan dan saya yakin kita bisa ketagihan.




Pantai Penjalin
Pantai dengan pasir putihnya menjadi pantai lainnya yang memberikan kesan bahwa Kabupaten Anambas ini memiliki kekayaan dan potensi besar terhadap pengembangan wisata bahari. Pantai dengan kombinasi kawasan karang laut yang tidak jauh dari bibir pantai ditambah lagi suasana batu batu besar di tepi pantai menjadikan pantai ini menjadi pantai yang mesti di kunjungi kalau berkunjung ke Anambas. Namun kondisi saat ini belum ada transportasi laut yang regular dari dank e Pulau ini sehingga kita harus menyewa kapal untuk menuju pulau Ini. Diving dan Snorkeling menjadi kegiatan yang mengasyikan di sekitar Pulau ini





Pulau Durai – Penangkaran Satwa Langka - Penyu
Pulau Durai hanya lebih kurang 30 menit dengan speed boat dari Kota Tarempa. Di Pulau yang juga memiliki pantai Indah dan Karang karang laut ini memiliki keunggulan dan kunikan lain yaitu sebagai pusat penangkaran dan pengembang biakan hewan langka yaitu Penyu. Pulau ini di huni oleh seorang Kakek yang menurut beliau sudah di situ sejak 24 tahun yang lalu di bantu seorang pemuda bernama Sabri. Mereka berdua disana membantu perusahaan pengolahan Migas untuk program penyelamatan hewan langka tersebut. di sebuah rumah yang sederhana dan sudah tua menurut Pak Lani itu mereka mendata dan mengindentifikasi proses pengembang biakan Penyu yang bertelur di sekitar Pulau Durai. Penyu merupakan hewan yang memiliki keunikan dimana dia menetas dia akan kembali lagi bertelur di tempat itu sebuah fenomena yang menarik untuk terus di pertahankan dan di lestarikan.


Perairan Pulau Durai juga menyimpan banyak rahasia yang belum terungkap keindahan bawah lautnya yang mampu memberikan pemandangan yang menakjubkan bagi para penyelam dengan karakter ikan ikan besar dan karang karang laut yang indah menjadikan tawaran aktifitas lain di sekitar Pulau ini


  

Untuk menuju kawasan destinasi wisata diatas dapat dilalui dengan cara :

1.       Melalui Kapal dengan cara naik Kapal Bukit Raya, Sabuk Nusantara berangkat dari Tanjungpinang (jadwal cek di Kantor Pelni)
2.       Ferry – dari Tanjungpinang ke Kota Letung Jemaja dan Kota Tarempa di Siantan (jadwal masih menunggu setelah musim angin utara selesai)
3.       Melalui Pesawat SKY Aviation Tanjungpinang – Matak  kemudian di lanjutkan dengan speed boat menuju Kota Tarempa dan Anda harus bermalan untuk melanjutkan lagi keesokan harinya dengan Kapal menuju Kota Letung. Tiket bisa di dapatkan di EMKA Tours Jalan Ahmad Yani batu 5 atas Tanjungpinang

Fasilitas Pendukung :
1.       Hotel /losmen tersedia dari harga Rp. 150.000 hingga Rp. 400.000
2.       Restaurant (seafood- warung warung masyarakat)
3.       Transportasi : Ojek atau rental mobil

Waktu berkunjung :
·         Maret hingga July

Selamat menikmati keindahan Kepulauan Anambas .....The Islands of Paradise