pada 31 Maret 2016 yang
lalu merupakan sebuah catatan sejarah baru bagi kepariwisataan di Kota ini,
sebab sejak beberapa tahun vakum organisasi yang mewadahi para pelaku usaha
Jasa Biro Perjalanan Wisata kembali di bentuk melalui Musyawarah Cabang
(Muscab) Asita Kota Tanjungpinang. Sejumlah Pengusaha Biro Perjalanan Wisata
ini berkumpul dan secara Aklamasi mememilih Sapril Sembiring pemilik Mahanta
Karya Wisata (EMKA Tours) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang ASITA Kota
Tanjungpinang masa bakti 2016 hingga 2020. Selanjutnya Ketua Terpilih membentuk
susunan pengurus lainnya (SK terlampir). DPC ASITA Tanjungpinang yang terbentuk
ini berdasarkan SK tersebut meliputi wilayah kerja di Kabupaten Bintan sebab
memandang belum terdaftarnya Perusahaan Biro Perjalanan Wisata di daerah ini.
Ditengah kelesuan dan
menurunnya kunjungan wisatawan khususnya Wisatawan Mancanegara melalui pintu
masuk Kota Tanjungpinang para pengurus bertekad untuk meningkatkan kunjungan
wisatawan baik mancanegara maupun nusantara.
Ketua DPD Asita Kepri menyampaikan Sambutan sekaligus membuka Muscab Asita Tanjungpinang |
Suasana pelaksanaan Muscab |
Photo Bersama setelah pelaksanaan Muscab |
SK DPC ASITA Tanjungpinang |
Apa itu ASITA ??
ASITA
kepanjangan dari Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies
(ASITA) yaitu sebuah Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia.
Diluncurkan di Jakarta pada 7 Januari 1971, Asosiasi The Indonesia Tours &
Travel Agencies (ASITA) adalah satu-satunya diakui secara hukum, aliansi
non-profit kewirausahaan perjalanan Indonesia. Beroperasi di bawah UU RI No.
9/1990 tentang Pariwisata, ASITA memberikan kepemimpinan untuk upaya komunal
agen perjalanan Indonesia
ASITA menampung
keanggotaan aktif yang ada hubungannya dengan keanggotaan, seperti aplikasi,
penerimaan anggota baru, pengangkatan dan pemberhentian pengurus yang diatur
dalam Aturan Asosiasi (ART). Ada lima jenis keanggotaan ASITA yaitu :
Full
Members
Terdiri dari
perusahaan perjalanan Indonesia (termasuk cabang) yang telah disahkan oleh
pemerintah dan yang telah mendapat nomor keanggotaan terdaftar ASITA.
Associate
Members
Terdiri dari
perusahaan yang terkait industri kepariwisataan, lembaga pendidikan pariwisata
, dan lembaga pariwisata pemerintah.
Allied
Associate Members
Terdiri dari Hotel, Tour
Operator dan perusahaan pariwisata lainnya yang ada di luar negeri.
Honorary
Members
Yaitu keanggotaan
yang diberikan kepada individu atau lembaga yang berjasa untuk ASITA.
Life
Members
Yaitu keanggotaan
yang ditunjuk oleh pimpinan ASITA nasional (DPP), dan diberikan kepada
orang-orang yang telah menunjukkan dedikasi besar untuk ASITA.
Di Tanjungpinang dan
Kabupaten Bintan masih banyak perusahan Perusahan yang belum terkabung dalam
ASITA yang kedepannya kami berharap akan segera bergabung untuk bersama sama
secara konsisten bersinergi dengan Pelaku usaha Parwisata lainnya untuk
meningkatkan pembangunan kepariwisataan di Pulau Bintan baik itu di Kota
Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan. Melalui Asosiasi ini juga kami akan
berupaya untuk bersama sama pemerintah setempat melalukan upaya penertiban dan
pengawasan usaha Jasa Perjalanan Wisata yang tidak memiliki izin. Asita di
bentuk untuk bersama sama dengan anggota memperjuangkan hak hak anggota nya
untuk kenyaman dan kesinambungan berusah.
Syarat Syarat menjadi Anggota ASITA
Setiap calon anggota ASITA harus menyertakan dokumen perusahaan lengkap untuk diproses
kelayakannya oleh tim survei. Dokumen-dokumen tersebut berupa :
kelayakannya oleh tim survei. Dokumen-dokumen tersebut berupa :
l. Akta perusahaan baik pendirian maupun perubahan jika ada
2. ITUP (Ijin T*ap Usaha Pariwisata) atau TDUP
3. NPWP Perusalraan
4. Surat keterangan Domisili
5. Struktur organisasi
6. Pas photo pimpinan 4x6 I lembar
7. Denah kantor
8. Copy surat sewa atau sertifikat jual beti kantor
9. Persyaratan No 1-8 harus duilid dan diserahkan ke secretariat ASITA
l0.Membayar sbb : ( jika persyaratan no I s/d 8 terpenuhi dan sudah adapersetujuan dari'secretariat ASITA)
2. ITUP (Ijin T*ap Usaha Pariwisata) atau TDUP
3. NPWP Perusalraan
4. Surat keterangan Domisili
5. Struktur organisasi
6. Pas photo pimpinan 4x6 I lembar
7. Denah kantor
8. Copy surat sewa atau sertifikat jual beti kantor
9. Persyaratan No 1-8 harus duilid dan diserahkan ke secretariat ASITA
l0.Membayar sbb : ( jika persyaratan no I s/d 8 terpenuhi dan sudah adapersetujuan dari'secretariat ASITA)
Ditetapkan Hasil Keputusan RAKERDA I DPD ASITA KEPRI 2016 di Batam, untuk dipedomani dan dilaksanakan,tentang persyaratan menjadi anggota baru asita:
A. Uang pangkal : Rp. 3.000.000,-
B. Uang Iuran : Rp. 1.000.000,-
C. Deposito Simpanan Wajib : dihapuskan
D. Administrasi : Rp. 250.000,-
E. Biaya Sertifikat : Rp. 750.000,-
Sekretariat Asita :
EMKA Tours
Ruko Geisya Blok B No 29
Jalan Handjoyo Putro -mTanjungpinang
Tel 0771 4440281
Hp 0812 619 7586 (Sapril Sembiring / Ketua )
Netra Service Jaya Tours and Travel
Jalan Pos No 7 Tanjungpinang
Hp 0852 6402 6059 (Monly / Sekretaris )
Anugerah Indonesia Tours and Travel
Komplek Graha Indonesia Permai C 18
Tanjungpinang
Tel. 7003597
Hp. 0822 8831 2679 (Lenny Purba / Bendahara)
No comments:
Post a Comment